Tindakan Kriminal atau Kenakalan Pada Usia Remaja (Kenakalan Remaja)

Wawasanpendidikan. Kenalakan remaja dapat diartikan sebuah tindakan diluar norma yang berlaku pada masyarakat. Kata Norma menunjukkan bahwa kenakalan yang ada pada seorang remaja harusnya masih dalam tahap wajar. Tahap tahap dari tindakan yang dibuat tidak terlepas dari sebuah proses yang dilakukan seorang remaja untuk mencari jati diri dan tidak merugikan orang lain. Contoh dari pelanggaran norma yang dilakukan adalah memelihara rambut gondrong, merokok, mencoba minuman beralkohol bahkan melakukan sex bebas. Pelanggaran yang terberat adalah melakukan sex bebas masih dapat dikategorikan sebagai kenakalan remaj ajika dilakukan tanpa ada paksaan dari salah satu pihak. Jika kenakalan remaja dibiarkan terjadi terus menerus tanpa adanya teguran atau tindakan preventif, maka kenakalan remaja dapat saja berkembang menjadi tindakan kriminal karena adanya keinginan untuk mencoba sesautu yang lebih dari apa yang telah dilakukan.

Kenakalan Remaja ini tentunya sangat berbeda dengan tindakan kriminal yang dilakukan oleh remaja. Penegasan ini mengingat penafsiran kenakalan remaja dijadikan sebagai periasi bagi remaja yang kerap melanggar aturan atau hukum yang ada. Seroang remaja yang melakukan pelanggaran atau tindak tindak kriminal seperti melakukan perampokan disertai pemberatan tidak bisa lagi dikategorikan sebagai kenakalan remaja. Melakukan pemerkosaan, menggunakan senjata tajam untuk merampok ataupun penggunaan psikotropika dengan sadar.


Sebernanya Payung hukum di Indoneisa sudah sangat jelas memebdakan antara sebuah tindakan kriminal dan  non kriminal sebagai aturan yang berlaku untuk setiap perlanggaran yang dilakukan. Kenakalan remaja karena hany asebatas pelanggaran norma, biasanya hanya di atur dalam perda misalnya anak pada usia remaja tidak boleh tinggal serumah dengan pasangan tidak resmi atau kasus lain seperti aksi vandalisme. Pemerintah harusny amenegakkan aturan yang jelas agar para pelanggar hukum pada usia remaja diberi tindakan yang tegas tapi tidak bersifat destruktif terhadap masa depan Pelaku. Akan tetapi ini seperti menjadi pisau bermata dua dimana hukum yang kurang tegas diberlakukan akan menjadi celah bagi pelanggar untuk melakukan pembelaan diri.

Kenakalan remaja adalah perilaku jahat, dursila, durjana, kriminal, sosiopatik, melanggar norma sosial dan hukum, dan ada konotasi “pengabaian”. Kenakalan remaja  merupakan produk konstitusi mental serta emosi yang sangat labil dan defektif. Sebagai akibat dari proses pengkondisian lingkungan buruk terhadap pribadi anak, yang dilakukan oleh anak muda tanggung usia, puber dan adolesens.

Bentuk kenakalan remaja dapat digolongkan menjadi tiga golongan yaitu: 
(Arifin, 1994) 

a. Kenakalan yang tergolong pelanggaran norma sosial dan norma-norma lainnya yang tidak diatur dalam KUHP atau Undang-undang lainnya. 
  • Pergi tidak pamir atau tanpa ijin orang tua 
  • Menentang orang tua atau wali 
  • Tidak sopan terhadap orang tua, wali atau pengaruh, keluarga dan orang lain 
  • Menjelekkan nama keluarga 
  • Membohong 
  • Suka keluyuran 
  • Memiliki atau menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan orang lain yang tidak diperuntukkan baginya 
  • Berpakaian tidak senonoh 
  • Menghias diri secara tidak wajar, dan menimbulkan celaan oleh masyarakat 
  • Membolos sekolah 
  • Menentang guru 
  • Berlaku tidak senonoh di hadapan umum 
  • Berkeliaran malam hari 
  • Bergaul dengan orang-orang yang reputasinya jelek (germo, penjudi,. Pencuri, orang jahat atau immoral) 
  • Berada di tempat yang tidak baik bagi perkembangan jiwa remaja/terlarang untuk remaja 
  • Pesta-pesta musik semalam suntuk tanpa dikontrol, dan acara-acaranya tidak sesuai dengan kebiasaan sopan-santun 
  • Membawa buku-buku (buku-buku cabul, sadis, dan lainnya) yang isinya dapat merusak jiwa remaja. 
  • Memasuki tempat-tempat yang membahayakan keselamatan jiwanya 
  • Menjadi pelacur atau melacurkan diri 
  • Berkebiasaan berbicara kotor, tak senonoh, cabul di hadapan seseorang atau di hadapan umum 
  • Hidup di tempat kemalasan atau kejahatan 
  • Ramai-ramai naik bus dan dengan sengaja tidak membayar 
  • Ramai-ramai menonton pertunjukan dan dengan sengaja tidak membayar 
  • Meminum minuman keras 
  • Merokok di tempat umum sebelum batas umur yang pantas 
b. Kenakalan berupa kejahatan dan pelanggaran yang diatur dalam KUHP atau Undang-undang lainnya.  Kejahatan dapat dibagi atas beberapa kelas yaitu: 

1) Kejahatan kelas 1 seperti:
  • Pembunuhan dengan rencana dan dengan sengaja 
  • Pembunuhan anak-anak/bayi 
  • Karena salahnya mengakibatkan kematian orang lain 
  • Penganiayaan berat dengan rencana 
  • Penganiayaan berat tanpa rencana 
  • Penganiayaan ringan 
  • Perampasan kemerdekaan orang dan sejenisnya 
  • Pemerasan dan pengancaman 
  • Pembakaran, peledakan, banjir dan sejenisnya yang membahayakan kepentingan umum dengan sengaja 
  • Menghancurkan, merusak barang 
2) Kejahatan kelas 2 seperti: 
  • Pencurian dengan kekerasan (perampasan, penodongan, dan penjambretan) 
  • Pencurian berat (barang atau uang) di rumahnya sendiri atau keluarganya, pencurian ringan (di toko, warung, pasar, tempat-tempat penitipan barang, dan tempat-tempat lain) 
  • Penggelapan (penggelapan uang setoran perdagangan, hutang atau barang-barang yang dipinjam dari teman) 
3) Kejahatan kelas 3 seperti:
  • Penipuan dengan segala macam bentuk dan menivestasinya 
  • Merugikan pihak kreditor atau orang yang berhak 
  • Pemalsuan materai dan merek 
  • Pemalsuan surat  
 4) Kejahatan kelas 4 seperti: 
Perjudian dengan segala macam bentuk dan manifestasinya serta penipuan dengan menggunakan cara-cara undian.

5) Kejahatan kelas 5 seperti: 
Kejahatan terhadaap kesusilaan dengan segala macam bentuk dan manifestasinya (merusak kesopanan di depan umum, perkosaan berramai-ramai, memutar film-film porno, sadisme, dan lain-lain)

6) Kejahatan kelas 6 seperti: 
Membuat, mengedarkan, menyediakan atau membuat bahan untuk membuat uang palsu, memasukkan, menyimpan, mencetak ulang mata uang asing yang sudah tidak laku di peredaran.

7) Kejahatan kelas 7 seperti: 
Kejahatan mengenai obat bius (memiliki, menghisap, memperdagangkan, memalsukan obat bius, menggunakan obat bius untuk melakukan kejahatan-kejahatan lainnya).

8) Kejahatan kelas 8 seperti:  
perburuan binatang ataupun burung yang dilindungi oleh pemerintah

9) Kejahatan-kejahatan lainnya yang diatur dalam KUHP,
 di antaranya melakukan sabotase, provokasi, melakukan penghinaan, penadahan dan menentang atau mencemooh petugas negara (Arifin, 1994)

c. Pelanggaran dapat dibagi menjadi: 
1. Pelanggaran yang diatur dalam KUHP 
  • Pelanggaran terhadap keamanan umum dan ketertiban umum seperti mabuk-mabukan, bermain judi, menjadi makelar wanita tuna susila, mengganggu ketenteraman orang. 
  • Pelanggaran terhadap penguasa umum seperti mengejek, menganggap remeh petugas-petugas negara. 
  • Pelanggaran mengenai asal usul dan perkawinan seperti pemalsuan umur, mengaku sudah kawin padahal belum. 
  • Pelanggaran terhadap orang yang memerlukan pertolongan seperti membiarkan korban kecelakaan lalu lintas di jalan, membiarkan orang tersiksa. 
  • Pelanggaran kesusilaan seperti pengedaran, penjualan bacaan, gambar-gambar, foto-foto, dan rekaman-rekaman cabul. 
  • Pelanggaran tanah, tanaman dan pekarangan seperti memasuki halaman rumah orang tanpa ijin atau merusak tanaman orang. 
  • Pelanggaran jabatan seperti menggunakan tanda-tanda pangkat yang bukan haknya. 
  • Pelanggaran pelajaran seperti menjadi penumpang gelap di kapal. 
2. Pelanggaran yang diatur di luar KUHP
  • Pelanggaran undang-undang lalu lintas, antara lain menyeberangkan jalan di luar tempat-tempat yang sudah ditentukan, ramai-ramai berjalan di jalan umum, menjalankan kendaraan secara ugal-ugalan dan tanpa SIM, ikut menumpang kendaraan dengan berada di bagian luar kendaraan yang sedang berjalan. 
  • Pelanggaran undang-undang film, antara lain menonton film yang bukan untuk umumnya, mengundang temannya menonton film-film cabul. 
  • Pelanggaran atas undang-undang lainnya (Arifin, 1994)
Bentuk-bentuk kenakalan remaja tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai gejala sosial yang sebagian dapat diamati serta diukur kuantitas dan kualitas kedurjanaannya, namun sebagian lagi tidak bisa diamati dan tetap tersembunyi, hanya bisa dirasakan ekses-eksesnya. Sedang dalam kondisi dinamis, gejala kenakalan remaja tersebut merupakan gejala yang terus menerus berkembang, berlangsung secara progresif sejajar dengan perkembangan teknologi, industrialisasi dan urbanisasi.

Sumber:
M. Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, (Jakarta: PT Golden Terayon Press, 1994)

Baca Juga
Pengertian dan Asal Mula Kenakalan Remaja
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kenakalan Remaja
Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja
Pengertian Remaja

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel