Pengertian dan Asal Mula Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli

wawasanpendidikan.com; menurut roma irama, masa remaja adalah masa yang berapi api jadi wajar jika seandainya dimasa tersebut remaja banyak membuat ulah yang diluar batas kontrol. mungkin sahabat pendidikan mulai bingung. baiklah, pada postingan ini sobat pendidikan akan menjalaskan tentang asal mula dan pengertian dari kenakalan remaja. semoga bermanfaat.

Pengertian dan Asal Mula Kenakalan Remaja Menurut Para Ahli
Kenakalan Remaja
A. Pengertian Remaja
Secara etimologi, kata "remaja" dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti mulai dewasa, sudah sampai umur untuk kawin. Istilah asing yang sering dipakai untuk menunjukkan masa remaja, antara lain: puberteit, adolescentia dan youth. Dalam bahasa Indonesia sering pula dikatakan pubertas atau remaja. Dalam berbagai macam kepustakaan istilah-istilah tersebut tidak selalu sama uraiannya. Apabila melihat asal kata istilah-istilah tadi, maka akan diperoleh:
  • "Puberty (Inggris) atau puberteit (Belanda) berasal dari bahasa Latin: pubertas. Pubertas berarti kelaki-lakian, kedewasaan yang dilandasi oleh sifat dan tanda-tanda kelaki-lakian. 
  • Adolescentia  berasal  dari  kata  Latin:  adulescentia.  Dengan adulescentia  dimaksudkan masa  muda,  yakni  antara  17  dan  30 tahun."
Dari  pemakaian  istilah  di  beberapa  negara  dapat  disimpulkan bahwa tujuan penyorotan juga tidak selalu sama, walaupun batas-batas umur yang diberikan dalam penelaahan mungkin sama. Dari kepustakaan didapatkan  bahwa  puberteit  adalah  masa  antara  12  dan  16  tahun. Pengertian pubertas meliputi perubahan-perubahan fisik dan psikis, seperti halnya pelepasan diri dari ikatan emosionil dengan orang tua dan pembentukan rencana hidup dan sistem nilai sendiri. Perubahan pada masa ini  menjadi  obyek  penyorotan  terutama  perubahan  dalam  lingkungan dekat, yakni dalam hubungan dengan keluarga.

Adolescentia adalah masa sesudah pubertas, yakni masa antara 17 dan 22 tahun. Pada masa ini lebih diutamakan perubahan dalam hubungan dengan lingkungan hidup yang lebih luas, yakni masyarakat di mana ia hidup.  Tinjauan  psikologis  dilakukan  terhadap  usaha  remaja  dalam mencari dan memperoleh tempat dalam masyarakat dengan peranan yang tepat.  Menurut F.J. Monks, masa remaja sering pula disebut adolesensi

(Latin, adolescere = adultus = menjadi dewasa atau dalam perkembangan menjadi dewasa). Secara terminologi, para ahli merumuskan masa remaja dalam pandangan dan tekanan yang berbeda, di antaranya menurut Zakiah Daradjat, masa remaja (adolesensi) adalah "masa peralihan dari masa anak-anak menuju masa dewasa, di mana anak-anak mengalami pertumbuhan cepat di segala bidang. Mereka bukan lagi anak-anak, baik bentuk jasmani, sikap, cara berfikir dan bertindak, tetapi bukan pula orang dewasa yang telah matang. Masa ini mulai kira-kira pada umur 13 tahun dan berakhir kira-kira umur 21 tahun."

Menurut M. Arifin, "Bagi  setiap  remaja  mempunyai batasan usia bagi  remaja  masing- masing yang satu sama lain tidak sama. Di negara Indonesia, dalam rangka   usaha   pembinaan   dan   usaha   penanggulangan  kenakalan remaja, agar secara hukum jelas batas-batasnya, maka ditetapkanlah batas usia bawah dan usia atas. Batas usia bawah sebaiknya adalah 13 tahun dan batas usia atas adalah 17 tahun baik laki-laki maupun perempuan dan yang belum kawin (nikah). Dengan demikian, maka perilaku yang nakal yang dilakukan oleh anak di bawah umur 13 tahun dikategorikan dalam kenakalan “biasa” dan sebaliknya perilaku nakal oleh anak usia 18 tahun ke atas adalah termasuk dalam tindak pelanggaran atau kejahatan. Penentuan batas usia tersebut di atas berdasarkan alasan di antaranya: kenakalan remaja, menurut data yang diperoleh selama ini, banyak terjadi dalam bentuk dan sifat kenakalan yang dilakukan oleh anak usia 13 tahun sampai dengan anak usia 17 tahun. Bentuk kenakalan yang dilakukan oleh anak usia sebelum 13 tahun  pada  umumnya  belum  begitu  serius  dan  membahayakan dibandingkan dengan yang dilakukan oleh anak usia 13 tahun atas. Sedang  usia  18  tahun  ke  atas  adalah  dipandang sudah  menjelang dewasa yang telah terkena sanksi hukum." 

B. Kenakalan Remaja
Adapun istilah kenakalan remaja merupakan terjemahan dari kata” Juvenile  Delinquency”.   Juvenile berasal  dari  bahasa  Latin  juvenilis, artinya anak-anak, anak muda, ciri karakteristik pada masa muda, sifat- sifat khas pada periode remaja. Delinquent berasal dari kata Latin “delinquere” yang berarti : terabaikan, mengabaikan; yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, a-sosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, tidak dapat diperbaiki lagi, durjana, dursila,  dan lain-lain.   Delinquency   itu   selalu   mempunyai   konotasi serangan,  pelanggaran,  kejahatan  dan keganasan  yang  dilakukan  oleh anak-anak muda di bawah usia 22 tahun.
"Istilah juvenile delinquency dikemukakan oleh para sarjana dalam rumusan yang bervariasi, namun substansinya sama misalnya : Kartini Kartono mengatakan juvenile delinquency (juvenilis = muda, bersifat kemudaan; delinquency dari delinqucuere = jahat, durjana, pelanggar, nakal) ialah anak-anak muda yang selalu melakukan kejahatan, dimotivir untuk   mendapatkan   perhatian,   status   sosial   dan   penghargaan   dari lingkungannya."
John M Echols dan Hassan Shadily, menterjemahkan juvenile delinquency sebagai kejahatan/kenakalan anak-anak/anak muda/muda- mudi. Lembaga Pengadilan di Amerika merumuskan juvenile delinquent sebagai berikut:
"Juvenile delinquency in most jurisdiction is technically speaking a child or young person (in most states under 16, 17, 18; in two states under 21) who has commited an offense for which he may referred to juvenile court authorities."
Adapun beberapa pendapat ahli tentang Kenakalan Remaja antara lain:

Kenakalan berasal dari kata Latin deliquency yang berarti  “terabaikan atau mengabaikan”, yang kemudian diperluas artinya menjadi jahat, asosial, kriminal, pelanggar aturan, pembuat ribut, pengacau, penteror, durjana, dursila, dan lain-lain.

  1. Menurut Kartini Kartono juvenile kenakalan adalah perilaku jahat atau dursila, atau kejahatan atau anak-anak muda, merupakan gejala sakit (patologis) secara sosial pada anak-anak dan remaja yang disebabkan oleh satu bentuk pengabaian sosial, sehingga mereka itu mengembangkan bentuk tingkah laku yang menyimpang (Kartono, 2010). 
  2. Menurut M. Gold dan J. Petronio sebagaimana dikutip oleh Sarlito Wirawan Sarwono mendefinisikan kenakalan remaja sebagai berikut: “Kenakalan anak adalah tindakan oleh seseorang yang belum dewasa yang sengaja melanggar hukum dan yang diketahui oleh anak itu sendiri bahwa jika perbuatannya itu sempat diketahui oleh petugas hukum ia bisa dikenai hukuman” (Sarwono, 2012). 
  3. Menurut Bimo Walgito Kenakalan Remaja adalah tiap perbuatan bila perbuatan itu dilakukan oleh orang dewasa, maka perbuatan itu merupakan kejahatan. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh anak, khususnya anak remaja (Walgito, 1982). 

Dengan mengkaji rumusan-rumusan di atas, maka pada intinya secara sederhana kenakalan remaja yang dimaksud di sini, seperti yang dikatakan oleh Sarlito Wirawan Sarwono, yaitu perilaku yang menyimpang atau melanggar hukum (Sarwono, 2012). 

Masalah kenakalan anak-anak atau remaja di Indonesia ternyata banyak menarik perhatian beberapa ahli ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan remaja. Soerjono Soekanto menguraikan secara singkat sebagai berikut:

Kenakalan anak-anak yang terkenal di Indonesia adalah “cross boy” dan “cross girl” yang merupakan sebutan bagi anak-anak muda yang tergabung dalam satu ikatan/organisasi formal atau semi formil dan yang mempunyai tingkah laku yang kurang/tidak disukai oleh masyarakat pada umumnya. Kenakalan anak-anak di Indonesia meningkat pada tahun 1956 dan 1958 dan juga pada tahun 1968 – 1969, hal mana sering disinyalir dalam persyaratan-persyaratan resmi pejabat-pejabat maupun petugas-petugas penegak hukum.

Kenakalan anak-anak tadi meliputi: 

  • pencurian, 
  • perampokan, 
  • pencopetan, 
  • penganiayaan, 
  • pelanggaran susila, 
  • penggunaan obat-obat perangsang 
  • mengendarai mobil (kendaraan bermotor lainnya) tanpa mengindahkan norma-norma lalu lintas (Soekanto, 1999: 417-418). 

Secara umum mereka dianggap ada dalam satu transisi periode transisi dengan tingkah laku anti sosial yang potensial disertai dengan banyak pergolakan hati atau kekisruhan batin pada fase-fase remaja dan adolesens, sehingga segala gejala keberandalan dan kejahatan yang muncul itu merupakan akibat dari proses perkembangan pribadi anak yang mengandung unsur dan usaha:
a. Kedewasaan
b. Pencarian suatu identitas kedewasaan
c. Adanya ambisi materiil yang tak terkendali
d. Kurang atau tidak adanya disiplin diri (Kartono, 2010). 

Dalam pencarian identitas diri, remaja cenderung untuk melepaskan diri sendiri sedikit demi sedikit dari ikatan psikis orang tuanya. Remaja mendambakan untuk diperlakukan dan dihargai sebagai orang dewasa. Hal ini dikemukakan Erikson (dalam Hurlock, 1992:17) yang menamakan proses tersebut sebagai “proses mencari identitas ego”, atau pencarian diri sendiri. Dalam proses ini remaja ingin mengetahui peranan dan kedudukannya dalam lingkungan, di samping ingin tahu tentang dirinya sendiri.

Kemandirian seorang remaja diperkuat melalui proses sosialisasi yang terjadi antara remaja dan teman sebaya. Hurlock (1991:18) mengatakan bahwa melalui hubungan dengan teman sebaya, remaja belajar berpikir secara mandiri, mengambil keputusan sendiri, menerima (bahkan dapat juga menolak) pandangan dan nilai yang berasal dari keluarga dan mempelajari pola perilaku yang diterima di dalam kelompoknya. Kelompok teman sebaya merupakan lingkungan sosial pertama di mana remaja belajar untuk hidup bersama dengan orang lain yang bukan anggota keluarganya. Ini dilakukan remaja dengan tujuan untuk mendapatkan pengakuan dan penerimaan kelompok teman sebayanya sehingga tercipta rasa aman. Penerimaan dari kelompok teman sebaya ini merupakan hal yang sangat penting, karena remaja membutuhkan adanya penerimaan dan keyakinan untuk dapat diterima oleh kelompoknya.

sumber:
  • Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 2008),
  • F.J. Monks, et.al, Psikologi Perkembangan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2009), 
  • Zakiah Daradjat, Kesehatan Mental, (Jakarta: Gunung Agung, 2007),     
  • M. Arifin, Pedoman Pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan Agama, (Jakarta: PT Golden Terayon Press, 2006),  
  • Kartini Kartono, Patologi Sosial 2 Kenakalan Remaja, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010),
  • John M. Echols, Kamus Inggris Indonesia (An Engglish-Indonesian Dictionary), (Jakarta: PT Gramedia, 2009)
  • Simanjutak,  Pengantar  Kriminologi  dan  Patologi  Sosial,  (Bandung:  Transito, 2006),
  • Bimo Walgito, 1982. Psikologi Sosial Suatu Pengantar. Yogyakarta: Yasbit Fakultas Psikologi UGM 
  • Sarlito Wirawan Sarwono. 2012. Psikologi Remaja. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

    Baca Juga
    Pengertian  Remaja
    Faktor-Faktor yang Menyebabkan Kenakalan Remaja
    Upaya Penanggulangan Kenakalan Remaja
    Kenakalan Remaja

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel