Pengertian Bangsa dan Negara Menurut Pendapat Ahli

Wawasan Pendidikan; Pada hakikatnya bangsa dan negara merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain, karena perjalanan sebuah negara dimulai dari adanya bangsa itu sendiri.  Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai hakikat bangsa dan negara.

picture by i.pinimg.com

A. Pengertian Bangsa
Secara umum, bangsa bisa diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta memiliki pemerintahan sendiri.  Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi.

Berikut ini adalah pengertian bangsa menurut para ahli kenegaraan:
1. Otto Bauer (Austria)
Dalam bukunya yang berjudul The question of Nationalities and Social Democracy (1907) disebutkan bahwa bangsa adalah sekumpulan manusia yang mempunyai kesamaan karakter.  Karakteristik timbul karena adanya kesamaan nasib dan kesamaan pengalaman dalam sejarah dan budaya. 

2. F. Ratzel
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu.  Hasrat tersebut timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

3. Ir. Soekarno (Indonesia)
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang besar jumlahnya dan memiliki keinginan kuat untuk bersatu (le desir d’etre unitum) serta keinginan untuk bersama-sama menjalani hidup (le desir d’etre ensemble).  Kumpulan manusia tersebut memiliki kesamaan karakter (character gesundheit).  Selain itu juga ada kesamanan nasib dan secara nyata tinggal di wilayah yang sama.

4. Ernest Renan (Perancis)
Dalam bukunya yang berjudul La Reforme Intellectuelle et Morale;  1929), disebutkan bahwa bangsa terbentuk karena adanya kesatuan jiwa, yaitu keinginan untuk hidup bersama atau hasrat untuk bersatu dalam ikatan struktur masyarakat dan kesadaran bahwa mereka adalah satu golongan.

5. Getrude Ann Jacobseb dan Miriam H.  Lipman (Amerika)
Dalam bukunya yang berjudul Political Science (1937) disebutkan bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).

6. Hans Kohn (Amerika)
Dalam buku Nationalism and Liberty:  The Swiss Example; 1996, disebutkan bahwa bangsa merupakan hasil perjuanagan manusia dalam sejarah yang selalu bergerak dan tidak pernah diam.  

Bangsa merupakan sekumpulan manusia yang memiliki keanekaragaman dan tidak bisa dirumuskan secara ilmiah.  Bangsa yang satu akan berbeda dari bangsa lannya jika dilihat dari faktor-faktor seperti kesamaan wilayah tempat tinggal, adat istiadat, agama, keturunan, dan politik.

Teori terbentuknya suatu bangsa ada dua, yaitu:
1. Secara objektif, karena adanya kesamaan bahasa, agama, adat istiadat, wilayah, dan institusi.
2. Secara subjektif, karena adanya suatu sikap, persepsi, dan sentimen.

Menurut Friedrich Hertz (Jerman), terbentuknya suatu bangsa dipengaruhi oleh empat unsur berikut ini:
  1. Adanya keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
  2. Adanya keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Adanya keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.  Contohnya adalah menjunjung bahasa nasional yang mandiri.
  4. Adanya keinginan untuk menonjol atau unggul di antara bangsa-bangsa lainnya dalam mengejar kehormatan, pengaruh, dan prestise.

Kriteria yang telah disebutkan di atas merupakan salah satu unsur terbentuknya bangsa dan negara Indonesia.  Dimana terdapat keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi dan solidaritas.  

Selain itu, secara tegas Bangsa Indonesia juga memiliki unsur-unsur seperti berikut:
  1. Cita-cita bersama yaitu perjuangan dengan ideologi Pancasila untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  2. Sejarah hidup bersama yaitu terkait pengalaman dijajah Belanda dan Jepang yang memunculkan rasa senasib dan sepenanggungan.
  3. Adat istiadat dan kebudayaan, yaitu berbagai macam kebudayaan daerah yang menjadi modal untuk membangun kebudayaan nasional.
  4. Karakter dan perangai yang sama, contohnya adalah semangat gotong royong, sikap sopan santun, ramah, dan religius yang bisa menjadi bentuk jati diri Bangsa Indonesia.
  5. Menempati wilayah tertentu, yaitu berada di wilayah kepulauan Indonesia yang dalam masa penjajahan Belanda dikenal dengan istilah Nederlands Indie, dari Sabang sampai Merauke.
  6. Memiliki pemerintahan yang berdaulat, yaitu pemerintahan republik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

B. Pengertian Negara
Secara etimologis negara berasal dari bahasa asing Staat (Belanda) atau State (Inggris), keduanya mengadopsi dari bahasa Latin status atau statum yang diartikan sebagai sebuah keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap.

Negara merupakan organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat ke dalam maupun ke luar.  Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

Berikut ini adalah pengertian negara menurut pada ahli:
1. Plato
Negara terbentuk karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beranekaragam sehingga mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.

2. Aristoteles
Negara merupakan sebuah polis, yaitu sebuah persatuan antara keluarga berpengaruh dan desa-desa yang bertujuan untuk mencapai kehidupan semakmurnya-makmurnya.

3. N. Machiavelli
Negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja untuk memerintah dengan sebaik-baiknya.

4. George Jellink
Negara adalah organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di wilayah tertentu.

5. George Wilhelm
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan indivual dan kemerdekaan universal.

6. Roger Henry Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

7. Harold Joseph Laski
Negara adalah suatu komunitas masyarakat yang bersatu karena adanya kekuasaan atau wewenang yang sifatnya memaksa dan secara sah kekuasaan tersebut memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari induvidu maupun kelompok masyarakat.

8. Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

9. Pr. Dr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

10. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

11. Logeman Friedrich Hegel
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.

12. Jean Jacques Rousseau
Negara adalah perkumpulan atau serikat rakyat yang secara bersama-sama mempertahankan dan memperjuangkan haknya masing-masing dengan tetap hidup secara merdeka.

13. Maximilian Weber
Negara adalah suatu kelompok masyarakat yang menguasai penggunaan paksaan secara fisik secara sah pada suatu wilayah tertentu.

Berdasarkan Teori Oppenheim Lauterpacht, berikut ini adalah unsur-unsur pembentuk negara:

Rakyat yang bersatu
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam sebuah negara, karena rakyat adalah subjek dan sekaligus objek dari kekuasaan suatu negara.

Daerah atau wilayah
Wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal bagi rakyat dan sekaligus menjadi tempat berdirinya suatu negara.  Wilayah negara meliputi daratan, perairan, udara, ekstrateritorial, dan batas wilayah negara tersebut.

Pemerintah yang berdaulat
Pemerintah yang berdaulat dibutuhkan agar bisa berkuasa mengatur rakyatnya dan tidak dirongrong oleh negara lain.

Pengakuan dari negara lain
Pengakuan dari negara lain terbagi menjadi dua, yaitu de jure dan de facto.  De jure berarti bahwa suatu negara diakui karena telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum internasional.  Sedangkan de facto adalah suatu negara diakui karena telah memenuhi unsur-unsur pembentuk negara.

Unsur berupa rakyat, daerah, dan pemerintah yang berdaulat merupakan unsur konstitutif, sedangkan pengakuan negara lain merupakan unsur deklaratif.

Referensi:
https://guruppkn.com/perbedaan-bangsa-dan-negara/ 
Modul PKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel