Surat Negosiasi : Memproduksi, Menyunting dan Mengidentifikasi serta Mengabstraksi Teks Negosiasi

wawasan pendidikan; Dalam melakukan sebuah negosiasi akan menghasilkan surat perjanjian.  Dengan adanya surat perjanjian, masing-masing pihak akan mematuhi, melaksanakan, dan bertanggungjawab terhadap hasil negosiasi.

Dalam surat perjanjian ini terdapat sejumlah pasal dan ayat yang sifatnya mengikat berbagai pihak yang mengadakan negosiasi.  Sedikitnya ada dua pihak yang berkepentingan dalam surat perjanjian, yaitu pihak pertama dan pihak kedua.  Namun begitu tidak menutup kemungkinan adanya pihak ketiga atau lebih.

Sebagaimana jenis surat, ada surat perjanjian resmi dan surat perjanjian pribadi.  Surat perjanjian resmi dikeluarkan oleh instansi resmi.  Kedua jenis surat perjanjian, baik resmi maupun pribadiperlu dikuatkan dengan adanya materai, biasanya materai seharga Rp 6.000.

picture by kompasiana.com

Memproduksi Teks Negosiasi
Setelah mengetahui ciri-ciri dari teks negosiasi, berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam menulis teks negosiasi:

1. Menentukan tema atau topik
2. Menentukan tujuan negosiasi (jual-beli, sewa menyewa, kerjasama, memecahkan konflik, dll)
3. Menyusun draf sesuai dengan struktur negosiasi, yaitu berupa dialog, tanya jawab (orientasi, permintaan, penyiapan, tawar menawar, persetujuan/kesepakatan, penyerahan tanggungjawab atau serah terima, dan penutup)
4. Mengembangkan draf karangan menjadi karangan utuh, yaitu:
  • mengembangkan bagian pembuka
  • mengembangkan isi (permintaan, penyiapan, tawar menawar, persetujuan, penyerahan tanggungjawab atau serah terima
  • menyusun penutup negosiasi
  • menyunting atau memperbaiki karangan

Menyunting Teks Negosiasi

Pedoman penyuntingan dalam teks negosiasi ditujukan pada aspek bahasa.  Yaitu penggunaan tanda baca, tanda koma, dan pilihan kata yang santun sebagai berikut:

1. Huruf kapital untuk hal-hal seperti berikut:
  • Di awal kalimat
  • Di awal kata kekerabatan seperti saudara, anda, bapak, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, dsb yang digunakan sebagai sapaan.
  • Di awal unsur nama orang; unsur nama geografi; unsur nama Tuhan; kata ganti Tuhan, kitab suci.  Contohnya:  Saya, Budi Setiawan, Gunung Merapi, Sungai Ciliwung, Allah, Al-Qur’an.
  • Di awal gelar kehormatan, keagamaan, keturunan yang diikuti nama; di awal unsur nama (jabatan, pangkat) yang diikuti nama (orang, instansi, tempat).  Contoh:  Imam Syafi’i, Gubernur Jawa Tengah, Letkol Abimanyu.
  • Di awal nama suku, bangsa, bahasa, di awal tahun, bulan, hari, hari raya, peristiwa sejarah.  Contoh:  suku Batak, bangsa Inggris, tahun Masehi, bulan Maret, hari Jum’at, hari raya Idul Fitri.
  • Di awal unsur nama negara, lembaga pemerintahan/ketatanegaraan, dokumen resmi.  Contoh:  Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, Kepres RI Nomor 57 Tahun 1972.
  • Di awal untuk bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintahan, dokumen resmi.  Contoh:  Perserikatan Bangsa-Bangsa, Undang-Undang 1945.
  • Di awal unsur nama buku, majalah, surat kabar, judul karangan.  Contoh:  Majalah Bobo, Kedaulatan Rakyat.
  • Di awal unsur singakatan nama, gelar, pangkat, dan sapaan.  Contoh:  Prof. (Profesor), Dr. (Doktor), Tn. (Tuan), Ny. (Nyonya), S.H. (Sarjana Hukum), S.Pd. (Sarjana Pendidikan), Sdr. (Saudara).
  • Di awal singakatan.  Contoh:  MPR, DPR, MA, PBB.
2. Tanda koma digunakan untuk:
  • Mengakhiri kata seru, oh, aduh, wah, astaga, ya.  Misalnya:  Oh, begitu?; Sampai nanti, ya, Pak!; Wah, bagus sekali.
  • Memisahkan petikan langsung dari bagian kalimat, misalnya: 
    - “Saya bangga,” kata ibu, “Karena kamu berprestasi.”
    - “Wah, enak sekali,” seru Nita, “pantas banyak yang suka.”
  • Memisahkan nama, umur, dan alamat: tempat dan tanggal surat: bagian-bagian alamat: wilayah dalam suatu negeri yang ditulis berurutan, misalnya: 
    - Andi, 25 tahun, Jogokaryan RT 03 RW 05, Yogyakarta:  Yogyakarta, 26 September 2019.
    - Yth.  Sdr.  Wijaya, Jalan Magelang Km 9,6, Tridadi, Sleman, Kabupaten Sleman.
    - Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Memisahkan nama yang dibalik susunannya pada daftar pustaka dan nama dengan gelar akademik yang mengikutinya, misalnya:
    - Abbas, S.R.S.  1993.  Kamus Peribahasa Cetakan 10.  Bandung:  Angkasa.
    - Ny.  Sinta, S.Pd.
  • Memisahkan angka satuan dengan persepuluhan, misalnya:
    - Tinggi dinding 2,5 m dan ketebalan 0,45 m.
  • Membatasi keterangan kalimat yang tidak membatasi, misalnya:
    - Di desa kami, masih banyak rumah tradisional.
  • Mengapit keterangan aposisi (keterangan yang sama dengan yang diterangkan), misalnya:
    - Guruku, Pak Hasan, sangat rajin.
    - Semarang, kota provinsi, sering banjir.
  • Menghindari salah baca di belakang keterangan kalimat yang diletakkan di awal kalimat, misalnya:
    - Atas perhatian Saudara, saya ucapkan terima kasih.
  • Memisahkan anak kalimat dengan induk kalimat, misalnya:
    - Supaya badan sehat, berolahragalah secara rutin.

Mengidentifikasi Teks Negosiasi

Mengidentifikasi bisa diartikan sebagai mengenali, menentukan, dan menetapkan identitas, tanda pengenal, ciri, atau penentu suatu hal.  Mengidentifikasi teks negosiasi artinya adalah mencari tanda-tanda atau pengenal, ciri-ciri penting dan spesifik dari teks negosiasi.

Mengabstraksi Teks Negosiasi

Mengabstraksi adalah membuat ringkasan dari isi teks, yaitu menemukan ide-ide pokok setiap paragraf.  Kadang diperlukan juga ide penjelas yang paling mendukung ide pokok.  Kemudian menggabungkan kembali ide-ide pokok tersebut menjadi abstraksi.  Kalimat utama dalam paragraf bisa terletak di awal, di tengah, di akhir atau di awal dan di akhir paragraf.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pada hari ini,....tanggal.... bulan ....tahun..., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
nama :  Drs.  Wijaya
umur :  42 tahun
alamat :  Jalan Melati 54A, Semarang
Selanjutnya disebut pihak pertama atau penjual.

nama :  Ahmad Zaki
umur :  38 tahun
alamat :  Jalan Arjuna 33, Yogyakarta
Selanjutnya disebut pihak kedua atau pembeli.

Kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak pertama menjual kepada pihak kedua sebagaimana pihak kedua membeli dari pihak pertama tanah seluas... yang beralamat di..., sertifikat nomor ....dengan batas sebelah barat..., timur..., utara..., selatan....  Dalam jual beli ini termasuk bangunan dan segala sesuatu yang ada di atasnya.

Pasal 2
Perjanjian ini diadakan dengan harga sebesar ...., akan dibayarkan kepada penjual.... (misal saat penandatanganan perjanjian ini sebesar ....  Dan sisanya diangsur sebesar .... per bulan selambatnya tanggal .... selama 3 bulan).

Pasal 3
Atas keterlambatan cicilan, pihak kedua dikenai denda sebesar 2,5% per bulan.

Pasal 4
Jika 3 bulan berturut turut pihak kedua tidak membayar cicilan.  Pihak kedua diangggap wanprestasi, sehingga perjanjian ini batal dan uang yang telah dibayarkan kepada pihak pertama menjadi hak milik pihak pertama.

Pasal 5
Penyerahan tanah dan bangunan akan dilaksanakan ... (misal:  sejak penandatanganan perjanjian ini)

Pasal 6
Sejak serah terima, segala resiko dan kewajiban terhadap tanah dan bangunan seperti pajak, dan lain-lain menjadi tanggungan pihak kedua.  Segala kewajiban/tunggakan sampai saat penyerahan, tetap merupakan tanggungan pihak pertama.

Pasal 7
Pihak pertama manjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hipotek atau hal lain yang bersifat hak benda.

Pasal 8
Pihak pertama dengan suka rela akan membantu proses penyertifikatan (balik nama) kepada pihak kedua tanpa imbalan dalam bentuk apapun.

Pasal 9
Biaya jual beli ditanggung oleh kedua belah pihak sebagai berikut: ....(misal: biaya notaris dibagi dua; pajak penjual dan pembeli ditanggung masing-masing pihak).

Pasal 10
Surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, ditandatangani oleh kedua pihak dan saksi-saksi tanpa tekanan dari pihak mana pun, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur kemudian.

           ........................, 20

 Pihak kedua                                                                                         Pihak pertama



 Ahmad Zaki                                                                                          Drs.  Wijaya
                                                              Saksi-saksi
     
 Saksi II  Saksi I



 ....................                                                                                                  ....................



Referensi:
Haryani, S.Pd., M.Pd. 2018.  Modul Pendamping Bahasa Indonesia Kelas X semester 2.  Klaten Utara:  Mulia Group.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel