Pajak : Pengertian, Ciri dan Fungsi serta Sistem Pemungutannya

Wawasan Pendidikan; Pajak adalah  pembayaran yang dilakukan oleh masyarakat kepada pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan. artinya pajak adalah salah satu pendapatan negara dalam mengelolah keuangannya dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. itulah mengapa pemerintah selalu mengingatkan kepada masyarakat akan pentingnya bayar pajak. Terkadang kita hanya menyuarakan hak-hak kita sebagai warga terhadap pemerintah namun lupa akan kewajiban khususnya masalah pajak. Padahal pendapatan tertinggi negara adalah dari pajak.

Patut disadari bahwa masih banyak masyarakat yang belum mengerti tentang apa itu pajak, apa saja fungsi dari pajak atau bahkan sistem pemgungutan pajak itu seperti apa?. kadang pertanyaan ini sering muncul di masyarakat dan wadah untuk mensosialisasikannya sangatlah minim. mudah-mudahan melalui artikel ini dapat memberikan sedikit pencerahan tentang persoalan pajak. mudah-mudahan kita bagian dari masyarakat yang tertib terhadap pajak.
picture by pajak.go.id
Pengertian Pajak
Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang utama. Semakin hari peranan penerimaan pajak bagi pembiayaan pengeluaran umum/negara semakin besar. Beberapa ahli memberikan batasan mengenai pengertian pajak, antara lain:
  1. Menurut Erly Suandy (2002) bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplus nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. 
  2. Menurut Waluyo (2006) mengutip definisi pajak yang dikemukan oleh Seligman bahwa:“Tax is compulsary contribution from the person, to the government to depray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.” 
  3. Menurut Smeets dalam buku De Economische Betekenis Belastingen yang diterjemahkan oleh Waluyo (2006) pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma umum dan yang dapat dipaksakannya tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal yang individual dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  4. Menurut Andriani yang dikutip Brotodiharjo (2006) mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan”.
 Ciri - Ciri Pajak
Atas dasar beberapa pengertian pajak di atas, maka dapat diketahui ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak sebagai berikut ini.
  1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-Undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan.
  2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah.
  3. Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  4. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukkannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
  5. Pajak dapat pula mempunyai tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
 Fungsi Pajak
Selain itu menurut Erly Suandy (2002), pajak memiliki beberapa fungsi seperti berikut ini.
  1. Fungsi financial, yaitu memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara, dengan tujuan untuk mebiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
  2. Fungsi mengatur, yaitu pajak digunakan sebagai alat untuk mengatur masyarakat baik di bidang ekonomi, sosial maupun politik dengan tujuan tertentu.
  3. Fungsi menanggung inflasi.
  4. Fungsi sebagai retribusi pendapatan.
Sistem Pemungutan Pajak
Terkait dengan pemungutan pajak, Waluyo (2006) membagi 3 sistem pemungutan pajak menjadi seperti berikut ini.
  1. Official Assessment System : Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang.
  2. Self Assessment System : Sistem ini merupakan pemungutan pajak yang memberi wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
  3. With holding System : Sistem ini merupakan sistem pemungutan pajak memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pengertian Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Dengan demikian Wajib Pajak dibedakan menjadi berikut ini.
  1. Wajib Pajak Orang Pribadi baik usahawan maupun non-usahawan.
  2. Wajib Pajak Badan, yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi sosial politik atau orang yang sejenis, lembaga, badan usaha tetap dan banyak badan lainnya.
  3. Pemungut atau pemotong pajak yang ditunjuk oleh pemerintah misalnya bendaharawan pemerintah atau Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN).
Daftar Pustaka
  • Erly Suandy. 2002. Perpajakan. Jakarta: Salemba Empat.
  • Waluyo. 2006. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
  • Brotodiharjo,R Santoso, 2013, PengantarIlmuHukumPajak, RefikaAditama

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel