Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Wawasan Pendidikan; Negara terbentuk berdasarkan 4 unsur dasar. Unsur-unsur terbentuknya negara terdiri dari Rakyat dan penduduk, Daerah atau wilayah, Pemerintah yang berdaulat dan Pengakuan dari negara lain. berikut penjelasan lengkap untuk masing masing unsur. (Baca Juga : Asal Mula Terjadinya Negara)
picture by romadecade.org

Unsur-unsur terbentuknya negara terdiri dari empat hal, yaitu:

1. Rakyat dan penduduk
Rakyat dan penduduk dalam pembentukan negara merupakan unsur yang bersifat mutlak.  Dimana negara bisa disebut sebagai gejala sosial yang erat kaitannya dengan manusia yang hidup bersama-sama di dalam sistem hukum serta dikendalikan oleh suatu kekuasaan.

Penduduk Indonesia menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945, pasal 26 ayat (2) yaitu “Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.”  

Dalam hal ini orang asing yang menetap di wilayah Indonesia mempunyai status hukum sebagai penduduk Indonesia yang melekat hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.  Yaitu berdasarkan prinsip yuridiksi teritorial sekaligus tidak bertentangan dengan ketentuan hukum internasional (general international law).

2. Daerah atau Wilayah
Daerah atau wilayah suatu negara merupakan tempat tinggal bagi rakyat dan merupakan lingkungan aktivitas pemerintahan.  Wilayah suatu negara meliputi daratan, lautan, dan wilayah udara di atasnya.

Batas wilayah darat suatu negara berupa batas alam yang meliputi sungai, pegunungan, danau, dan batas buatan yang meliputi kawat berduri, tembok pembatas, pagar, patok, dll. 

Batas perairan atau laut dari suatu negara yang termasuk dalam wilayah kekuasaannya disebut dengan perairan teritorial, sementara yang lainnya disebut dengan laut lepas.

Dalam perjanjian hukum internasional di Jamaica 10 Desember 1982 ditetapkan batas perairan sebagai berikut:
  • Batas laut teritorial adalah sejauh 12 mil, yang diukur dari garis lurus yang menghubungkan kedua pantai negara yang bersangkutan.
  • Batas zona bersebelahan sejauh 24 mil laut dihitung dari garis pantai luar batas laut teritorial.
  • Batas zona ekonomi ekslusif (ZEE) sejauh 200 mil laut, dihitung dari garis pantai negara yang bersangkutan dan negara pantai boleh mendayagunakan wilayah lautnya.  Sedangkan nelayan asing dilarang menangkap ikan di dalamnya meskipun mendapatkan ijin untuk melintasi wilayah tersebut.
  • Zona landas benua jaraknya lebih dari 200 mil laut atau di luar batas ZEE.  Negara pantai boleh melakukan kegiatan penyelidikan dan mengeksplorasi sumber kekayaan alam di wilayah tersebut, namun sebagian keuntungan harus diserahkan kepada PBB.

Sementara batas udara dalam Perjanjian Paris 1919 menyebutkan bahwa tidak ada batas minimal mengenai batas udara suatu negara.  Tetapi pada umumnya berpedoman pada udara teritorial yang terkait dengan wilayah di atas daratan dan lautan. 

Batas astronomi berupa garis lintang dan garis bujur, sebagai contohnya adalah Negara Indonesia berada di 6 derajat LU (Lintang Utara) – 11 LS (Lintang Selatan) dan 95 derajat BT (Bujur Timur) – 141 BT (Bujur Timur). 

Batas perjanjian, yaitu berupa konvensi dan traktat, misalnya Konvensi Hukum Laut Internasional.
Adapun ketentuan di dalam UUD 1945 yang menjelaskan kondisi kewilayahannya dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan wilayah Negara Republik Indonesia dan menegaskan batas wilayah secara konstitusional.

Terkait dengan wilayah Negara Indonesia, maka pada 13 Desember 1957 pemerintah yang diprakarsai oleh Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang menyatakan:
“Bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia, dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara Republik Indonesia dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia akan ditentukan dengan Undang-undang.”
Deklarasi Djuanda menegaskan bahwa Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah Nusantara, laut bukanlah pemisah melainkan pemersatu bangsa.  Prinsip ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4/PRP/1960.

Dengan adanya Deklarasi Djuanda Bangsa Indonesia akhirnya memiliki tambahan wilayah seluas 2 juta km2, termasuk sumber daya alam di dalamnya.

Berdasarkan Deklarasi Djuanda Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri Nusantara (Archipelago state).  Konsep ini kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS 1982:  United Nation Convension on The Law of The Sea) yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaika (1982).  

Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 dengan menerbitkan Undang-undang No. 17 tahun 1985.  Sejak saat itu dunia internasional mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan.

3. Pemerintah yang Berdaulat
Kedaulatan yang dituntut adalah yang bersifat permanen, asli, absolut, bulat, serta berdaulat ke dalam dan ke luar.  Arti ke dalam adalah diakui dan ditaati oleh segenap lapisan masyarakat (rakyat) dan ke luar dapat mempertahankan keutuhan wilayah dan kesatuan bangsa, diakui, serta dihormati oleh negara lain.

Pemerintah yang berdaulat diberikan batasan dalam arti luas dan sempit.  Dalam arti luas meliputi semua lembaga kenegaraan yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  Seperti MPR, DPR, DPA, MA, BPK, MK, Presiden dan Wakil Presiden. Dalam arti sempit meliputi kekuasaan eksekutif saja baik di tingkat pusat maupun daerah, seperti Presiden, Wakil Presiden, beserta para menterinya.

4. Pengakuan dari Negara Lain 
Unsur ini merupakan unsur deklaratif dan merupakan unsur tambahan.  Dengan adanya pengakuan dari negara lain maka memungkinkan untuk kerjasama dengan negara lain.  Unsur ini terdiri dari pengakuan secara de facto (berdasarkan fakta berdirinya negara karena sudah memenuhi syarat) dan pengakuan secara de jure (terbentuknya negara diakui berdasarkan hukum internasional).

Referensi:
Modul PKn kelas X SMA/MA/SMK/MAK edisi revisi 2017

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel