Pidana Mati dalam KUHP dan Diluar KUHP


wawasanpendidikan.com; pada postingan sebelumnya telah dijelaskan secara rinci mulai dari sejarah, pengertian, dasar hingga tujuan Pidana Mati di Indonesia. saat ini akan di jelaskan apa- apa saja dasar hukum pelaksanaan Pidana Mati. baik berdasarkan KUHP maupun diluar KUHP

Pidana Mati dalam KUHP dan Diluar KUHP

A. Pidana Mati di dalam KUHP  
KUHP Indonesia membatasi kemungkinan dijatuhkannya pidana mati atas beberapa kejahatan yang berat-berat saja. Yang dimaksudkan dengan kejahatan-kejahatan yang berat itu adalah : 
  1. Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden) 
  2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan atau berperang, jika permusuhan itu dilakukan atau jadi perang) 
  3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang) 
  4. Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)  
  5. Pasal 340 (pembunuhan berencana) 
  6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati) 
  7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau mati) 
  8. Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisir dan sungai yang mengakibatkan kematian).
B. Pidana Mati dalam perundang-undangan di luar KUHP 

Selain terhadap kejahatan yang diatur dalam KUHP, undang-undang hukum pidana diluar KUHP juga ada yang mengatur tentang pidana mati. Peraturan tersebut antara lain : 
a. Pasal 2 Undang-Undang No.5 (PNPS) Tahun 1959 tentang wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung dan tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana yang membahayakan pelaksanaan perlengkapan sandang pangan.  
“Barang siapa melakukan tindak pidana sebagaimana termaksud dalam Undang-undang Darurat No.7 tahun 1955(Lembaran Negara tahun 1955 No.27), tindak pidana seperti termaksud dalam Peraturan Pemberatasan Korupsi (Peraturan Penguasa Perang Pusat No.Prt/Perpu/013/1958) dan tindak pidana yang termuat dalam itel I dan II KUHP, dengan mengetahui atau patut harus menduga, bahwa tindak pidana itu akan menghalang-halangi terlaksananya program pemerintah, yaitu: 
a) Memperlengkapi sandang pangan rakyat dalam waktusesingkat-singkatnya 
b) Menyelenggarakan keamanan rakyat dan negara
c) Melanjutkan perjuangan menentang imperialisme ekonomi dan politik (Irian Barat) Dihukum dengan hukuman penjara selama sekurangkurangnya satu tahun dan setinggi-tingginya dua puluh tahun, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. "
b. Pasal 2 Undang-Undang No. 21 (Prp) Tahun 1959 tentang memperberat ancaman hukuman terhadap tindak pidana ekonomi. 
“Jika tindak pidana yang dilakukan itu dapat menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian dalam masyarakat , maka pelanggar dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun hukuman denda yang besarnya 30 kali jumlah yang ditetapkan dalam undang-undang darurat tersebut dalam ayat (1)”
Ini artinya delik ekonomi yang dapat memperberat pidana sehingga menimbulkan kekacauan dibidang perekonomian diancam dengan pidana mati. 

c. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak. 
“tanpa hak memasukkan, mencoba, memperoleh, menguasai senjata api, amunisi dan bahan peledak diancam pidana mati”
 d. Pasal 13 Undang-Undang No. 11 (PNPS) Tahun 1963 tentang  pemberantasan kegiatan subversi. 
  1. Barangsiapa melakukan tindak pidana seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) 1,2,3,4 dan ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.  
  2. Barangsiapa melakukan tindak pidana subversi yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) angka 5 dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun atau denda setinggi-tingginya 30 (tiga puluh juta rupiah).
 e. Pasal 23 Undang-Undang no. 31 tahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom. 
“Barangsiapa dengan sengaja membuka rahasia yang dimaksud dalam pasal 22, dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara sementara selama-lamanya lima belas tahun dengan tidak dipecat, atau dipecat dari hak jabatan tersebut  dalam pasal 35 KUHP”
 f. Pasal 36 ayat 4 sub b Undang-Undang no. 9 tahun 1976 tentang Narkotika. Pasal 36 ayat (4) sub b mengancam pidana mati dalam pasal 23 ayat (4) sebagai berikut : 
“ Secara melawan hak membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika” 
Sedangkan pasal 36 ayat 5 sub b mengancam dengan pidana mati perbuatan-perbuatan yang diatur dalam pasal 23 ayat (5) sebagai berikut : 
“Secara tanpa hak mengimpor, mengekspor, menerima, menawarkan untuk dijual, membeli, menyerahkan, menjadi perantara dalam jaul beli atau menukar narkotika.”
g. Undang-Undang No.4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan. Mengenai ancaman pidana mati atas kejahatan penerbangan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan dalam KUHP diatur pada pasal 479, yang berbunyi sebagai berikut : 
“(1) Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun apabila perbuatan dimaksud pasal 479 huruf l, pasal 479 m dan pasal 479 huruf n itu :
a. dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama,
b. sebagai kelanjutan dari permufakatan jahat,
c. dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu,
d. mengakibatkan luka berat bagi seseorang.
(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya seseorang atau hancurnya pesawat udara itu, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun (Undang-Undang No. 4 tahun 1976). 
Sumber:
  • Sun Sunatrio. (2008). Majalah Kontitusi no.25 edisi oktober-nopember. Jakarta: Konstitusi Press
  • Andi Hamzah, A. (1984). Sumangelipu,Pidana Mati di Indonesia di masa lalu, kini dan di masa depan. Jakarta : Ghalia Indonesia 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel