Fungsi dan Tujuan Pendidikan Indonesia

wawasanpendidikan.com; Pendidikan memilii Peranan Penting bagi kehidupan manusia (Peran Pendidikan Bagi Kehidupan Manusia). Manusia berkembang sejak kecil hingga dewasa melalui proses pendidikan. pendidikan memiliki fungsi dan tujian adapun fungsi dan tujuan akan di bahas secara jelas berikut ini. 

Fungsi dan Tujuan Pendidikan Indonesia

A. Fungsi Pendidikan
Fungsi pendidikan dalam arti mikro (sempit) ialah membantu (secara sadar) perkembangan jasmani dan rohani peserta didik. Fungsi pendidikan secara makro (luas) ialah sebagai alat:

1. Pengembangan pribadi
2. Pengembangan warga negara
3. Pengembangan kebudayaan
4. Pengembangan bangsa

Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pendidikan pada hakikatnya ialah memberi tuntunan, bantuan, pertolongan kepada peserta didik. “Peserta didik itu sendiri adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.” “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu.”

Di Indonesia ditentukan usia wajib mengikuti pendidikan dasar yaitu dari masa kanakkanak sampai dengan remaja. Dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada pasal 6 di jelaskan bahwa Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pengertian memberi tuntunan dalam pendidikan telah tersimpul suatu dasar pengakuan bahwa anak (pihak yang diberi tuntunan) memiliki daya-daya (potensi) untuk berkembang. Potensi ini secara berangsur-angsur tumbuh dan berkembang dari dalam diri anak. Untuk menjamin berkembangnya potensi-potensi agar menjadi lancar dan terarah, diperlukan pertolongan, tuntunan dari luar. Jika unsur pertolongan tidak ada, maka potensi tersebut tetap tinggal potensi belaka yang tidak sempat diaktualisasikan.  Anak manusia harus dan wajib dididik, sebab kalau tidak ia akan kehilangan hakikat kemanusiannya.

B. Tujuan pendidikan
Dalam praktek pendidikan, baik di lingkungan keluarga, di sekolah maupun di masyarakat luas, banyak sekali tujuan pendidikan yang diinginkan oleh pendidik agar dapat dicapai (dimiliki) oleh peserta didiknya. Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan. 

Fungsi dan Tujuan Pendidikan


Tujuan merupakan salah satu komponen pendidikan yang yang menduduki posisi penting. Karena seluruh kegiatan ataupun penyelenggaraan pendidikan terarah pada tujuan pendidikan tersebut. Maka apabila dalam penyelenggaraan pendidikan ada bagian yang tidak sesuai dengan tujuan. Hal tersebut dianggap salah dan harus diperbaiki agar tujuan dapat tercapai. Tujuan dari pendidikan haruslah dipahami terlebih dahulu oleh para pendidik sebelum melaksanakan pendidikan. Kekurang pahaman pendidik terhadap tujuan pendidikan dapat mengakibatkan kesalahan dalam melaksanakan pendidikan. Gejala demikian oleh Langeveld disebut salah teoritis.

Tujuan pendidikan di Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indosesia (UURI) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturanperaturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Penjabaran tentang tujuan pendidikan terdapat pada pasal 26: 
  1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 
  2. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah atas bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. 
  3. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. 
  4. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

Pendidikan dasar yang mencakup SD dan SMP ini sudah diorentasikan pada upaya mendasari hidupnya. Hal ini dapat dilihat dari butir keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut, disamping bekal-bekal hidup yang lain. Tujuan pendidikan menengah atas atau SMA ini sama dengan tujuan pendidikan dasar, hanya kalau dalam pendidikan dasar dinyatakan sebagai peletak dasar, maka dalam pendidikan mengah umum disebutkan untuk meningkatkan apa yang telah dicapai di pendidikan dasar. Yang membedakan tujuan pendidikan mengah kejuruan atau SMK dengan tujuan pendidikan menengah atas adalah pada butir 6 yaitu mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya. Butir ini rupanya sudah memperhitungkan vokasi-vokasi atau jenis-jenis keterampilan yang ada di SMK. Tujuan pendidikan tinggi ini sudah komprehensif, sebab sudah mencakup ranah afektif, kognitif dan psikomotor serta dilengkapi dengan kemampuan mandiri dan menjadi ilmuan. 

Menurut Umar Tirtarahardja dan La Sulo tujuan pendidikan bersifat abstrak karena memuat nilai-nilai yang sifatnya abstrak. Tujuan demikian bersifat umum, ideal dan kandungannya sangat luas sehingga sangat sulit untuk dilaksanakan di dalam praktek. Sedangkan pendidikan harus berupa tindakan yang ditujukan kepada peserta didik dalam kondisi tertentu, tempat tertentu dan waktu tertentu dengan menggunakan alat tertentu. Pelaksanaannya hanya mungkin apabila tujuan yang ingin dicapai itu dibuat jelas (eksplisit), konkrit, dan lingkup kandungannya terbatas. Dengan kata lain tujuan umum perlu dirinci sehingga menjadi tujuan yang lebih khusus dan terbatas agar mudah direalisasikan di dalam praktek.

Demikianlah info pendidikan tentang fungsi dan tujuan pendidikan. semoga bermanfaat.

Sumber:
Himpunan Peraturan Perundangan Standar Nasional Pendidikan. (2005). UU RI No. 20. Tahun 2003. Bandung : Fokusmedia

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel