Bentuk-Bentuk Peraturan Keluarga dan Syarat-Syaratnya

wawasanpendidikan.com; pada postingan sebelumnya telah dibahas tentang Pengertian Peraturan Keluarga beserta Contohnya. Kali ini sobat pendidikan akan melanjutkan pembahasan pada Bentuk-Bentuk Peraturan Keluarga dan Syarat-Syaratnya. semoga bermanfaat.

Bentuk-Bentuk Peraturan Keluarga dan Syarat-Syaratnya

Bentuk-bentuk Peraturan Keluarga adalah segala usaha atau perbuatan yang dilakukan dalam keluarga yaitu kedua orangtua selaku pendidik terhadap anak-anak dalam usaha mendidik anak, jadi bentuk peraturan keluarga disini adalah mengenai tingkah laku si pendidik (orangtua) terhadap anak-anaknya.

Adapun bentuk-bentuk peraturan dalam keluarga adalah sebagai berikut:

A. Perintah 
Perintah bukan hanya apa yang keluar dari mulut seseorang yang harus dilakukan dan dikerjakan orangtua, melainkan dalam hal ini termasuk pula peraturan-peraturan umum yang harus ditaati oleh  anak-anak. Tiap perintah dan peraturan dalam pendidikan mengandung tujuan ke arah perbuatan susila. Tentu saja suatu perintah atau peraturan itu dapat mudah ditaati oleh anak-anak jika pendidik sendiri mentaati dan hidup menurut peraturanperaturan itu; jika apa yang harus dilakukan oleh anak-anak itu sebenarnya sudah dimiliki dan menjadi pedoman pula bagi hidup si pendidik. 

Syarat-syarat memberi perintah, supaya perintah-perintah yang dilancarkan si pendidik atau orangtua terhadap anaknya dapat ditaati sehingga dapat tercapai apa yang dimaksud, hendaknya perintah-perintah itu memenuhi syarat-syarat tertentu:
  • Perintah hendaknya terang dan singkat, jangan terlalu banyak komentar sehingga mudah dimengerti dan dipahami oleh anak. 
  • Perintah hendaknya disesuaikan dengan keadaan dan umur anak sehingga jangan sampai memberi perintah yang tidak mungkin dikerjakan oleh anak itu. Tiap-tiap perintah hendaknya disesuaikan dengan kesanggupan anak. 
  • Kadang-kadang perlu pula kita mengubah perintah itu menjadi suatu perintah yang lebih bersifat permintaan sehingga tidak terlalu keras kedengarannya. Hal ini berlaku lebih-lebih terhadap anak-anak yang sudah besar, seperti misalnya orangtua jika memberi perintah kadangkala dianggap keras atau kasar ini bisa diakali dengan mengubah sifat perintah itu dengan kata-kata yang lebih halus seperti “meminta tolong” agar penyampaian terhadap anak terkesan lebih enak didengar oleh anak. 
  • Janganlah terlalu banyak dan berlebih-lebihan memberi perintah, sebab dapat mengakibatkan anak itu tidak patuh, tetapi menentang. Pendidik hendaklah hormat akan perintah. 
  • Pendidik hendaknya konsekuen terhadap apa yang telah diperintahkannya. Suatu perintah yang harus ditaati oleh seorang anak, berlaku pula bagi anak yang lain. 
  • Suatu perintah yang bersifat mengajak, si pendidik turut melakukannya, umumnya lebih ditaati oleh anak-anak, dan dikerjakannya dengan gembira

B. Larangan 
Di samping memberi perintah, sering pula pendidik harus melarang perbuatan anak-anak. Larangan itu biasanya di keluarkan jika anak melakukan sesuatu yang tidak baik, yang merugikan atau yang dapat membahayakan dirinya. Umumnya di dalam rumah tangga larangan itu merupakan alat mendidik satu-satunya yang lebih banyak dipakai oleh para ibu dan bapak terhadap anaknya. Sebenarnya anak yang selalu dilarang dalam segala perbuatan dan permainannya sejak kecil, dapat menghambat perkembangan anak baik jasmani dan rohaninya, serta dapat mengakibatkan bermacammacam sifat atau sikap yang kurang baik pada anak.

Syarat-syarat memberi larangan: 
  • Sama halnya, dengan perintah, larangan itu harus diberikan dengan singkat, supaya dimengerti maksud larangan tersebut. 
  • Larangan itu sebaiknya dapat diberi penjelasan singkat, jika tidak mungkin, anak harus menerima saja larangan itu. 
  • Jangan terlalu sering melarang; akibatnya tidak baik. 
  • Bagi anak-anak yang masih kecil, larangan dapat dicegah dengan membelokkan perhatian anak kepada sesuatu yang lain, yang menarik minatnya.

C. Anjuran
Anjuran adalah sebuah kewajiban yang kalau tidak dijalankan tidak akan ada hukuman apa-apa. Oleh karena itu tidak ada peraturan yang mengikat atau mengharuskan anak agar berperilaku yang diinginkan. Namun demikian, jika si anak melakukan perbuatan tersebut akan membawa anak kepada tingkah laku yang baik. Biasanya anjuran ini berbentuk kepada perbuatan-perbuatan yang disetujui dalam keluarga, misalnya: anjuran untuk mengingatkan seseorang untuk mengerjakan hal-hal yang baik, seperti shalat, belajar dan lain-lain. 

Sumber:
Purwanto. (1995). Ilmu Pendidikan Teoretis dan Praktis. Bandung: Remaja Rosdakarya

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel