Waris : Pengertian dan Syarat serta Rukunnya

wawasanpendidikan.com; berbicara tentang waris, sangat sensitif. terlalu banyak aturan-aturan yng harus diketahui sebelum melakukan pembagian atas warisan. tidak sedikit keluarga yang cekcok hanya karena tidak mengerti bagaimana waris itu. oleh karena itu, sobat pendidikan akan berbagi artikel tentang Waris : Pengertian dan Syarat serta Rukunnya. Semoga bermanfaat.

Waris : Pengertian dan Syarat serta Rukunnya
Waris : Pengertian dan Syarat serta Rukunnya

A. Pengertian waris  

Kata waris adalah dari bahasa Arab, dalam buku Ensiklopedi Islam disebutkan, kata “waris “ berasal dari bahasa arab warisa-yarisu-warsan atau irsan /turas, yang berarti “mempusakai”, waris adalah ketentuan tentang pembagian harta pusaka, orang yang berhak menerima waris, serta jumlahnya. Istilah waris sama dengan faraid, yang berarti”kadar” atau “bagian”. Kata Waris berarti orang yang berhak menerima pusaka (harta peninggalan) orang yang telah meninggal. yaitu harta kekayaan seaeorang, pada waktu ia meninggal maka akan beralih (berpindah) ke orang lain yang masih hidup, cara memperoleh harta waris dengan adanya pemindahan harta waris dari seseorang yang berhak kepada orang lain, jadi secara otomatis kepemilikan harta warisan akan berpindah pada orang lain dengan adanya kematian yang tak ditentukan siapa yang meninggal duluan. Dari mulai hak dan kewajiban seorang mayit itu akan berpindah secara otomatis dan di sinilah hukum waris islam akan  mengarahkan bagaimana harta itu akan sampai ke ahli warisnya.  

Dalam Al-Quran telah disinggung tentang warisan yang terdapat  pada surat An-Nisa’ ayat 7 yang berbunyi :


Artinya : “Bagi orang laki-laki ada hak bagian harta peninggalan Ibu-  Bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan  Ibu-Bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah di tetapkan”.  

 Dan An-Nisa’ ayat 176 menjelaskan sebagai berikut :
  
Artinya: “Mereka itu meminta petuah kepada engkau (ya Muhammad), katakanlah: Allah mempetuahkan kepadamu tentang kalalah, jika seorang manusia meninggal, tak ada baginya anak dan ada baginya saudara perempuan itu seperdua dari pada peninggalannya. Saudara laki-laki pun mempusakai saudara perempuannya, jika tidak ada anak dari saudara perempuan itu. Jika saudara perempuan dua orang, maka keduannya dua pertiga dari peninggalan saudaranya. Jika mereka itu beberapa saudara, laki-laki dan perempuan, maka untuk seorang laki-laki seumpama bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan kepadamu, supaya kamu jangan tersesat. Allah maha mengetahui tiap-tiap sesuatu”. 

J. Satrio, dalam buku Hukum Waris mendefinisikan waris dengan peraturan-peraturan yang mengatur perpindahan kekayaan seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya. Batasan tersebut merumuskan suatu asas dalam hukum waris, bahwa yang berpinadah di dalam pewarisan adalah kekayaan si pewaris. Seperti yang sudah disebutkan di atas, harta yang ditinggalkan si mayit maka secara otomatis akan menjadi benda warisan, dan hukum waris berlaku pada saat itu juga yang mana akan mengatur pembagian benda warisan tersebut.  

 Dalam KHI di sebutkan pasal 171 yang bunyinya: 
"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak emilikan harta peninggalan ( tirkah)  pewaris, menentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dan berapa bagianya masing-masing." 
Dari beberapa pengertian tersebut di atas kita bisa mengambil pengertian terhadap apa itu pewaris (orang yang meninggal dunia), benda waris ( harta peninggalan pewaris), dan ahli waris (keluarga yang di tinggalkan pewaris), yaitu; ‘’ Himpunan aturan-aturan hukum yang  mengatur tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan dari si meninggal dunia, bagimana kedudukan ahli waris, berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna dalam pembagian benda waris. Untuk pihk-pihak yang mendapatkan waris ada dua macam yaitu; mendapatkan waris karena perkawinan  dan karena kekerabatan (hubungan darah). 

B. Syarat Waris

Di dalam bahasa Indonesia syarat ialah: Rangkaian mutlak (tidak dipisahkan) yang bagiannya benda di luar sesuatu, tetapi tidak sah sesuatu itu, bila syarat itu di tinggalkan yaitu;  
Adapun pewarisan hanya bisa dilakukan setelah terpenuhinya tiga syarat 

1. Matinya muarits (pewaris), mutlak harus dipenuhi. Seseorang baru disebut muarits jika dia telah meninggal dunia. Itu berarti bahwa, jika seseorang memberikan harta kepada para ahli warisnya ketika ia masih hidup, maka itu bukan waris. Kematian muwarits menurut ulama, dibedakan kedalam tiga macam, yaitu;  
  • Mati haqiqy ( mati sejati) adalah kematian yang dapat disaksikan oleh panca indra (nyata) 
  • Mati hukmi adalah kematian yang disebabkan oleh putusan hakim, baik orangnya masih hidup ataupun sudah mati.  
  • Mati taqdiry adalah kematian yang didasarkan pada dugaan yang kuat bahwa orang yang bersangkutan telah mati.

2. Hidupnya ahli waris mutlak harus dipenuhi. Seorang ahli waris hanya akan mewaris jika dia masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Masalah boleh jadi muncul berkaitan dengan hal ini antara lain adalah; 
  • Masalah mafqud yaitu terjadi dalam hal keberadaan seorang waris tidak di ketahui secara pasti apakah dia masih hidup ataukah sudah mati ketika muawis sudah mati, maka hal ini memandang dengan cara mafqud masih hidup dengan tenggang waktu yang patut. 
  • Masalah anak dalam kandungan yaitu terjadi dalam hal istri muaris dalam keadaan mengandung pada saat meninggalnya muwarits. Dalam hal seperti itu maka penetapan keberadaan anak tersebut dilakukan pada saat anak tersebut dilahirkan. Oleh sebab itu pembagian waris dapat ditangguhkan  sampai anak itu dilahirkan.
  • Masalah matinya bersamaan antara muwarits dan ahli waris  yaitu tejadi dalam hal dua orang atau lebih yang saling mempusakai mati bebarengan, misalnnya bapak dan anak tenggelam atau terbakar secara bersama-sama sehingga kematianya tak diketahui siapa yang mati duluan.  Maka penetapannya dilakukan dengan memperhatikan ahli waris yang lainnya secara satu-persatu kasus. 

3. Tidak adannya penghalang bagi ahli-waris dalam hal waris-mewarisi baginya seperti; pembunuhan, dan perbedaan agama.

C. Rukun Waris 

Rukun ialah: Rangkain yang mutlak yang baginnya benda di dalam sesuatu itu dan tidak syah sesuatu itu bila rukun itu ditinggalkan adalah sebagai berikut: 

Adapun rukun pada waris 
1. Muwarris (orang yang mewariskan harta), yaitu orang yang telah meninggal dunia baik meninggal secara hakiki, maupun karena putusan hakim. Yang berdasarkan beberapa sebab

2. Maurus (harta peninggalan yang akan di wariskan), dalam bahasa Arab disebut tirakh/tirkah. Yang dimaksud harta peningalan adalah “ sesuatu yang di tinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, baik yang terbentuk harta benda dan hak-hak kebendaan, serta hak-hak yang bukan kebendaan , harta-harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan , utang si mati, zakat hartanya dan atau setelah dikurangi wasiat si mati dengan syarat tidak melebihi sepertiga dari hartanya.
Jadi sebelum harta peninggalan tersebut dibagikan kepada ahli waris ada hak-hak yang harus dikeluarkan terlebih dahulu yang berhubungan dengan si mayit; yaitu:  
  • Zakat dan harta peninggalan.  

Yang dimaksud dengan zakat atas harta peninggalan, yaitu zakat yang semestinnya harus dibayar oleh mayit akan tetapi zakat tersebut belum bisa terrealisasikan, lantas ia meninggal, maka untuk ini zakat harus dibayarkan dari sebagaian harta tersebut, seperti zakat pertanian dan zakat harta. 
  • Biaya pemeliharaan mayit.  

Yang dimaksud dengan biaya pemeliharaan mayit yaitu biaya yang harus di keluarkan untuk penyelenggaraan jenazah, seperti kafan, dan paenguburan. 
  • Biaya utang-utang yang masih d tagih oleh kreditur.  

Hal  itu sejalan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad yang berbunyi : “jiwa seorang mu’min disangkutkan dengan utangnya, sehingga utangnya di lunasi. 
  • Wasiat.  

Yang dimaksud dengan wasiat di sini adalah wasiat yang bukan untuk kepentingan ahli waris, dan jumlah keseluruhan wasiat itu tidak boleh melebihi dari 1/3 dari jumlah keseluruhan harta peninggalan, hal ini juga sejalan dengan hadist yang diriwayatkan oleh Muslim yang berbunyi : (Kamu berwasiat sepertiga) dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnnya lebih  kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, mengemis kepada orang lain.” Setelah dikeluarkan apa yang dikemukakan di atas, barulah harta tersebut berbentuk harta warisan, dan selanjutnya harta inilah yang akan dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada.      

3.  Waris (orang yang akan mewarisai) atau ahli waris yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan si mati, baik hubungan kekeluargaan, hubungan perkawinan atau hubungan memerdekakan hamba. Anak yang masih dalam kandungan berhak atas harta warisan ayahnya yang meninggal sebelum  ia dilahirkan. Dalam hal ini Oemar salim S.H. mendefinisikan  ahli waris sebagai orang-orang yang mempunyai keperluan atas kejadian meninggalnya seseorang yang ada hubungannya dengan adannya suatu harta kekayaan yang disiapkan untuk di manfaatkan atas kebutuhan kemaslahatan masyarakat. Ahli waris juga dapat dikelompokan ke dalam tujuh kelompok;  

Pertama, ahli waris sababiyah  yaitu orang yang berhak menerima harta warisan karena adanya hubungan perkawinan  yang sah dan masih berjalan tidak ada perceraian pada saat suami atau istri meninggal dunia. Dalam surat An-Nisa’ ayat 12 ;


Kedua, ahli waris nasabiyah yaitu orang yang berhak atas harta warisan karena nasab/keturunan. Ketiga, yaitu orang yang berhak mendapat waris dari jenis kelamin yaitu  laki-laki dan perempuan. Keempat, ahli waris ashab al-wurud  yaitu ahli waris yang memperoleh bagian-bagian tertentu dari harta waris, seperti dua pertiga, setengah, sepertiga, seperempat, seperenam, dan seperdelapan dilihat dari jenis kelamin. Kelima, ahli waris ashabat yaitu ahli waris yang memperoleh warisan tidak didasarkan pada jumlah tertentu, akan tetapi menerima sisa harta peninggalan setelah di bagikan.terlebih dahulu kepada ahli waris nasabiyah dan sababiyah. Keenam ahli waris zawi al-arkham yaitu orang yang mempunyai hubungan kerabat dengan si mayit tetapi tidak termasuk ashab al-wurud dan juga bukan termasuk asabat.  

Sumber:
  • Azra, A. (2005). Ensiklopedi Islam, PT Ichtiar Baru Van Hove
  • TM. Hasbi Ash Shiddieqy. (1897). Fiqih Mawaris. Semarang: PT Rizki Putra
  • M.Fuad abdul-baqi. al-Lu’ Lu’ Wal-Marjan, Darul Ihyail kutubil Arabiyah, Kairo, juz III,
  • J.Satrio. (1992). Hukum waris. Bandung : Penerbit Alumni
  • Derpartemen Agama. (1987) Kompilasi Hukum Islam. Jakarta, BumiRestu
  • Muchtar Effendy. (2001). Ensiklopedia Agama Dan Filsafat, jilid I,  sumsel: Universitas Sriwijaya
  • Derpartemen Agama. (1978). Al-Qur’an Dan Terjemahannya..Jakarta,: Bumi Restu


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel