Problem Perbauran Muslim Australia

Problem Perbauran Muslim Australia

Kondisi komunitas muslim di negara-negara mayoritas berpenduduk bukan muslim, selalu bersoal. Australia bukanlah pengecualian. Bukan hanya dari sikap masyarakat, kebijakan politik Australia juga seringkali menimbulkan perasaan tak nyaman bagi komunitas muslim. Setelah lahirnya Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme, ketidaknyamanan itu jadi makin berlapis-lapis.
Namun, di luar soal eskalasi politik, sosial dan budaya pada tingkat domestik dengan lahirnya Rancangan Undang-Undang Anti-Terorisme yang diajukan Pemerintah Federal Australia, ada juga persoalan mendasar lain yang muncul sebagai konsekuensi tak terelakkan situasi itu. Salah satu isu terpenting adalah soal perbauran komunitas muslim di Australia.




Komunitas muslim Australia didominasi kalangan imigran. Data website sebuah lembaga Islam di Negeri Kanguru ini menyebutkan, jumlah terbanyak muslim imigran Australia adalah warga Lebanon, disusul Turki, Asia Tenggara, lalu Indo-Pakistan. Dalam hitungan sejarah, Islam di Australia sendiri sudah ada cukup lama. Sejak pendudukan Eropa di wilayah ini, Islam sudah hadir lewat sejumlah imigran asal Afghanistan yang nantinya memberi pengaruh kuat bagi perkembangan Islam di Australia. 

Namun, imigran Afghanistan bukanlah kelompok pertama yang membawa Islam ke daratan Australia. Jauh sebelum mereka, Islam sudah diperkenalkan oleh para nelayan muslim Bugis, Sulawesi, yang berkelana dengan perahu layar untuk mengumpulkan tripang (semacam siput laut) dari teluk Carpentaria selama abad ke-17. Selama masa kontak yang tak lama dengan penduduk Australia Utara itulah, nelayan muslim Bugis bergaul dengan warga Aborigin dan memberi sedikit pengaruh terhadap seni, budaya organisasi, dan agama mereka.

Sampai hari ini, populasi muslim di Australia sudah mencapai sekitar 250.000 orang; berasal dari sekitar 37 latar belakang etnis. Sebagian besar komunitas muslim Australia tinggal di ibukota berbagai negara bagian, seperti Canberra, Brisbane, Adelaide, Perth, Darwin, Sydney dan Melbourne. Di kedua kota terakhir inilah berdiam 80% komunitas muslim Australia. Selain itu, ada juga komunitas kecil di sejumlah wilayah Shepparton, Katanning, Hedland, Geraldton, Townsville, Mareeba, dan kota tambang, Newman.

Meski demikian, fakta di atas bukan jaminan bagi komunitas muslim untuk bisa berbaur secara baik dengan masyarakat dan budaya Australia. Di dunia akademis, persoalan perbauran itu telah lama menjadi bahan perdebatan. Untuk menunjukkan sikap positif terhadap Islam, Profesor James Fox, akademisi dari the Australian National University (ANU), bahkan berambisi menjadikan universitas ini sebagai pusat kajian Islam. Hanya saja, gairah dan sikap positif itu tidak dibarengi dengan sikap serupa dari kalangan masyarakat.

Di sisi lain, sosiolog Michael Humphrey, yang tahun 1980-an meneliti pengungsi Lebanon di Sydney, pernah menyebutkan bahwa komunitas muslim di Australia sebenarnya bersikap defensif terhadap segala hal yang dianggap sebagai kritik langsung dan tekanan negatif bagi mereka. Dalam pandangan Humphrey, komunitas muslim di Australia lebih banyak bicara dengan istilah-istilah etnis mereka ketimbang berbicara soal Islam yang lebih lokal. Artinya, perujukan kepada akar etnis Timur Tengah sebagai basis etnis lahirnya Islam, lebih banyak mereka kedepankan. Hampir tidak pernah ada usaha misalnya, untuk menciptakan suatu model Islam yang khas Australia. Padahal model-model pendekatan seperti itulah yang diyakini akan membuka jalan pembauran yang lebih utuh.

Karena itu, secara kebudayaan, perbauran yang diharapkan memang sulit dicapai dalam waktu singkat. Pandangan masyarakat Australia sendiri menyangkut hakikat Islam, serta sikap muslim Australia sendiri, telah menjadi penghalang bagi proses pembauran itu. Kalau merujuk apa yang terjadi dalam pergaulan di masyarakat, perbauran itu tampaknya mengandung pesimisme. Dalam sebuah pertemuan dengan mahasiswa muslim di the Australian National University (ANU), Canberra, vice-chancellor (rektor) Prof. Ian Chubb, menyadari betapa sulitnya mengubah budaya dan cara pandang masyarakat yang telah dihinggapi stereotipe-stereotipe. 

Seorang mahasiswa muslim pernah menceritakan seringnya muslim Australia mendapat perlakuan diskriminatif di sektor pelayanan publik. Menanggapi itu, Prof. Chubb menegaskan bahwa mengubah keputusan politik dalam soal itu cukuplah mudah. Namun, jika keputusan politik tidak diikuti dengan perubahan budaya, maka kebijakan politik itu akan tidak bermakna. Artinya, ketika Prof. Chubb bisa menjamin iklim yang menganggap mahasiswa muslim di ANU sebagai bagian yang utuh dari dunia akademis, hal yang sama serta-merta akan didapat dari pergaulan di luar kampus.

Pada posisi inilah persoalan perbauran itu menjadi makin sulit. Ada perbedaan pandangan dan sikap antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Problem itu jadi berlapis, akibat sulitnya perbauran pada tingkat budaya di masyarakat, plus kebijakan politik yang justru tidak mendorong ke arah perbauran itu. Keputusan-keputusan politik Australia dewasa ini, justru terkesan melebarkan jarak antara komunitas muslim dengan masyarakat lokal.

Kebijakan seperti itu misalnya dapat dilihat dari pendirian Australian Federation of Islamic Councils yang lebih banyak difungsikan sebagai lembaga kontrol yang bertanggungjawab atas pernyataan-pernyataan para imam dan khatib di masjid-masjid, ketimbang menyuarakan kepentingan komunitas muslim Australia. Kuat anggapan, pendirian lembaga itu tidak didorong oleh pertimbangan sosiologis dan kebudayaan, tepi lebih bermotif politis dan keamanan. 

Kritik lain juga muncul. Dalam lembaga itu, tidak semua kelompok muslim Australia terwadahi, sebab faktanya ia hanya menghimpun kelompok Islam-Sunni sembari mengabaikan Islam-Syiah. Di luar persoalan itu, lembaga ini juga lebih banyak menguntungkan pemerintah, sekaligus memicu disintegrasi sesama muslim. 

Meski begitu, belakangan ada sinyal perubahan cara pandang masyarakat Australia terhadap kelompok pendatang. Alih-alih memandang sebagai imigran, ada idealisme kuat untuk merasakan inklusi, sehingga status sebagai imigran dan masyarakat lokal itu tidak lagi menjadi halangan bagi proses perbauran. Gejala ini tentu menjadi pertanda baik jika didukung secara utuh secara akademis, kebudayaan, dan politik. Jika ketiga komponen ini bisa berjalan seimbang, maka proses perbauran komunitas muslim di Australia tidak lagi akan mengalami hambatan berarti. 

Hanya saja, sejauh mana idealisme ini dapat berkembang dalam percaturan politik global yang mempersepsi Islam dan kaum muslim sebagai entitas yang menyebabkan kekacauan global (global disorder) dan karena itu mesti dijadikan common enemy oleh setiap pecinta kedamaian? 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel